Agam,humas 4 Februari 2023.
Menjelang akreditasi, Kepala Madrasah Aliyah Negeri 5 Agam Suhermi,yang di wakili oleh Dedi Effendi selaku guru senior dan ahli IT yang sudah mendapatkan gelar MCE,mengadakan rapat persiapan akreditasi di ruang guru pada hari sabtu 04/02/2023.Rapat ini berdasarkan surat BAN.S/M prov.Sumbar no 089/BAN-prov/LL/II/2023 tentang pengajuan akreditasi dan pengisian DIA.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan (UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 1 ayat 22). Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluar kan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Kelayakan program dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah. Di dalam pasal 2 ayat 1, lingkup SNP meliputi: (1) standar isi ; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) s tandar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan ini berlaku pada tahun 2018,untuk penilaian akreditasi madrasah pada tahun sekarang menjadi 4 item penilaian yaitu (1) Mutu kelulusan,(2) Mutu guru,(3) Proses pembelajaran (4) Manajemen madrasah.
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk: memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP, memberikan pengakuan peringkat kelayakan,memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP dan,memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan ( stakeholder ) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di madrasah yang diakui sebagai madrasah yang bermutu.
Bagi masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orang tua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Bagi peserta didik, hasil akreditasi mampu menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di madrasah yang bermutu dan berkwalitas.
Dedi Effendi mengatakan segala perangkat harus dipersiapkan jauh-jauh hari guna mempermudah dan siap pada waktunya,semoga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar dengan kerja sama yang baik, Kerja ikhlas, dan Kerja Tuntas demi mencapai hasil yang terbaik dari seluruh warga Madrasah, para staff tenaga pendidik serta tenaga kependidikan MAN 5 Agam,Aamiin.
(adek).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar