SATLANTAS Polres Agam sosialisasi kan larangan penggunaan knalpot brong di MAN 5 Agam.

Agam,humas 11 januari 2023.
Polres Agam –  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Agam terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat,termasuk melakukan  sosialisasi ke sekolah/Madrasah Aliyah Negeri 5 Agam.

Dalam sosialisasi, Satlantas Polres Agam membagikan informasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar. Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas Polres Agam Iptu Pifzen Finot,SH.MH mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta kepada seluruh siswa dan guru  tentang larangan penggunaan knalpot brong.Dalam arahannya disampaikan bahwa dengan  pemberian sosialisasi ini kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong pada kendaraan. Karena selain melanggar aturan lalu lintas juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Setelah melakukan sosialisasi kepada seluruh siswa, Satlantas Polres Agam melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor siswa.
Wakil kesiswaan Yerni Fatma mewakili atas nama seluruh warga MAN 5 Agam sangat menyetujui dan  memberikan dukungan kepada aparat kepolisian yang telah melakukan sosialisasi dan pengarahan kepada siswa,semoga hal ini bisa menjadi syok terapi bagi siswa yang melanggar dan untuk kedepannya bisa mematuhi aturan berlalu lintas dan melengkapi semua persyaratan yang di tuntut dalam berkendara.

Harapan kami seluruh lapisan masyarakat dan seluruh siswa MAN 5 Agam bisa patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas. Khususnya terkait larangan penggunaan knalpot brong,” tegas Kasat Lantas Polres Agam.
(adek).

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Lubuk Basung, Agam Sumatera Barat, Indonesia

Cari Blog Ini

Pengikut