Dalam sambutannya ketua KAN Ir.Novi Endri,M,Sc menjelaskan sumbang duo baleh adalah aturan tidak tertulis dalam adat Minang yang berisi tentang tata krama dan sopan santun.Di dalamnya termuat 12 aturan dan larangan yang harus ditaati oleh setiap perempuan Minang.Adapun 12 aturan hal sumbang (salah) yang tidak boleh dilanggar perempuan Minang adalah:sumbang duduak,sumbang tagak,sumbang bajalan,sumbang bakato,sumbang mancaliak,sumbang makan,sumbang bapakaian,sumbang karajo,sumbang tanyo,sumbang jawek,sumbang bagau dan sumbang kurenah.hal ini menjadi titik tolak perbaikan pergaulan remaja untuk masa sekarang,jelas Ir.Novi Endri,M,Sc.
Hal ini di pertegas oleh Wali nagari Darma Ira Putra S.E. Dt.Batuah,bahwa setiap pelajar harus mengetahui adat dan adaik dalam pergaulannya,selaku wali nagari kami menyambut dan mendukung program KAN ini demi perbaikan dan perubahan tata pergaulan remaja kita, ungkap wali nagari Darma Ira Putra,S.E Dt.Batuah.
Dalam sambutannya,ketua bundo kanduang Yusnidar menyampaikan perbedaan antara bundo kanduang dengan puti bungsu,bundo kanduang di pakai untuk perempuan minang yang sudah mempunyai suami atau yang sudah menikah,sedangkan puti bungsu di pakaikan untuk perempuan minang yang belum menikah,hal ini harus di ketahui oleh semua perempuan minang,tegas ketua bundo kanduang Yusnidar.
Pihak Madrasah yang di wakili oleh Syafnir M.M selaku KTU MAN 5 Agam sangat mendukung dan berharap program ini akan berkelanjutan dan menjadi program tetap bagi madrasah dan KAN Lubuk Basung .Program ini akan di tuangkan dalam MOU(Memorandum of Understanding) Madradah bersama KAN Lubuk Basung yang akan di tanda tangani di Kantor KAN Lubuk Basung dalam minggu ini.
( adek).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar